Sofifi, Maluku Utara- Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir, bakal memberikan sanksi tegas kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) apabila tidak memperhatikan MCP KPK dan laporan LHKPN.
“Jadi kalau ada yang tidak indahkan akan diberikan sanksi, dan sanksinya akan dibuat dalam regulasi agar tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik,” tegas Kepala Inspektorat, usai menghadiri rapat bersama dengan Pj Gubernur, Senin (03/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!