Menurut Richard, untuk membuat terang kasus ini maka kemungkinan saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik akan dipanggil lagi pada pemeriksaan berikut.
“Karena dalam anggaran sekretariat wakil kepala daerah itu dia (Samsuddin Abdul Kadir, dulu Sekprov Maluku Utara) merupakan pengguna anggaran,” beber Richard.
Richard jelaskan, kasus yang ditangani pihaknya ini telah naik ke tahap penyidikan. “Kalau hasil perhitungan negara telah dikeluarkan oleh BPK RI di pusat maka nanti kita akan lihat siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.
Juru bicara lembaga Adhyaksa Maluku Utara ini menambahkan, untuk jadwal pemanggilan kembali Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir, tak bisa dipastikan kapan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!