Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate, M. Ghifari Bopeng, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penelusuran, lahan GKR seluas hampir 2,9 hektare masih bersertifikat atas nama pribadi sejak tahun 1973.
“Secara hukum, jika masih atas nama pribadi, maka lahan tersebut bukan milik Pemerintah Kota Ternate,” kata Ghifari, Senin (7/7/2025).
Ia menilai status kepemilikan ini dapat menimbulkan potensi sengketa hukum di kemudian hari, mengingat kasus serupa pernah terjadi di kawasan LandMark.
“Apalagi ahli waris pemilik lahan GKR diketahui masih ada dan berdomisili di Halmahera Barat,” ujarnya.
Ghifari juga mempertanyakan dasar hukum Pemkot dalam melakukan renovasi besar-besaran terhadap fasilitas GKR, padahal sertifikat lahan belum atas nama pemerintah.
“Sudah dua kali GKR direnovasi menggunakan dana APBD. Padahal, pengalokasian anggaran dan penerbitan IMB seharusnya berdasarkan bukti kepemilikan yang sah,” tegasnya.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Ternate, Nasrul Z. Andili, menegaskan bahwa GKR adalah aset Pemkot Ternate yang telah diresmikan sejak tahun 1975, dengan proses pembebasan lahan tahun 1972-1973.
“Sertifikat asli Nomor 09 Tahun 1994 memang hilang, tapi sudah dibuatkan sertifikat pengganti oleh BPN melalui proses sumpah kehilangan,” jelas Nasrul, Haliyora.id, Kamis, 10 Juli 2025. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!