Ternate, Maluku Utara – Dinyatakan belum lengkap, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengembalikan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran Dana Desa (DD) Kabupaten Pulau Taliabu ke Polda Maluku Utara.
Pengembalian berkas perkara dari Kejati Maluku Utara ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut pada 31 Januari 2025 lalu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa berkas tersebut dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Malut pada awal Januari lalu. “Setelah diperiksa, berkas belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik Ditreskrimsus untuk dilengkapi,” kata Richard kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya