Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub Resmi Ditahan KPK

Jakarta, Haliyora.id- KPK mengembangkan kasus mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. KPK menetapkan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.

“KPK menetapkan satu tersangka, yaitu IJ, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari detik.com, Kamis (4/7/2024).

BACA JUGA  Perkenalkan, Ini Juru Bicara KPK yang Baru

Asep mengatakan IY akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK. “Tersangka dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak hari ini tanggal 4 Juli 2024 sampai 23 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah