Gaji PPPK Formasi 2023 di Halmahera Utara Dibayar Sesuai SPMT

Tobelo, Maluku Utara- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formas tahun 2023 yang sudah mengantongi SK pada bulan Februari 2024 lalu di Kabupaten Halmahera Utara belum menerima gaji.

Untuk gaji PPPK formasi tahun 2023 tersebut tidak terhitung sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT, namun disesuaikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Praktisnya, sebanyak 468 PPPK formasi tahun 2023 di Halmahera Utara baru bisa menerima mereka terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024.

BACA JUGA  Pemda Halut Belum Lakukan Seleksi CPNS Tahun Ini

Kepala BKD Halmahera Utara Efraim Oni Hendrik menjelaskan, PPPK yang menerima SK sesuai dengan SPMT akan menerima gaji mereka terhitung pada bulan Juli 2024, karena gaji mereka bukan disesuaikan dengan penerbitan TMT pada bulan Februari 2024 lalu.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah