Tobelo, Maluku Utara- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formas tahun 2023 yang sudah mengantongi SK pada bulan Februari 2024 lalu di Kabupaten Halmahera Utara belum menerima gaji.
Untuk gaji PPPK formasi tahun 2023 tersebut tidak terhitung sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT, namun disesuaikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Praktisnya, sebanyak 468 PPPK formasi tahun 2023 di Halmahera Utara baru bisa menerima mereka terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024.
Kepala BKD Halmahera Utara Efraim Oni Hendrik menjelaskan, PPPK yang menerima SK sesuai dengan SPMT akan menerima gaji mereka terhitung pada bulan Juli 2024, karena gaji mereka bukan disesuaikan dengan penerbitan TMT pada bulan Februari 2024 lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!