Kadikbud Maluku Utara Imran Yakub Resmi Ditahan KPK

Nama Imran Yakub sempat muncul dalam dakwaan Abdul Gani Kasuba. Mantan Gubernur Malut itu diketahui menerima Rp 1.145.000.000 dari Imran Yakub agar Abdul Gani menjadikannya sebagai Kadisdik Maluku Utara dan memberikannya kemudahan dalam penerbitan izin dan rekomendasi teknis dari OPD Pemprov yang diajukan oleh salah satu perusahaan swasta.

Sementara itu, Abdul Gani didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

BACA JUGA  Soal Biaya Operasional Bus Sekolah, Kepsek SMPN Unggulan I Nilai Pemda Morotai Pilih Kasih

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/05).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah