Uang yang dipotong itu kemudian ditransfer ke perusahaan milik ATK yaitu CV Syafaat Perdana. Total anggaran per desa yang dipotong itu sebesar Rp 60 juta per desa untuk 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sesuai laporan polisi Nomor : LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. Hingga saat ini kasus tersebut belum ada kepastian hukum. Bahkan berkas perkara kasus ini hanya menggelindung dari penyidik Polda ke JPU. Alasannya karena tim penyidik belum melengkapi petunjuk yang diminta JPU sesuai dengan hasil rekomendasi dari hasil supervisi yang dilakukan sebelumnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!