Sofifi, Maluku Utara – Pj Sekda Provinsi Maluku Utara Abubakar Abdullah mengatakan, pergantian atau rotasi pejabat di lingkungan Pemprov adalah kewenangan Gubernur.
Hal ini disampaikan Abubakar menjawab pertanyaan publik seputar kapan dilakukan pergantian/mutasi, rotasi jabatan eselon II pasca Uji Kompetensi (Ukom) yang dilaksanakan baru-baru ini.
“Namun semua itu terpulang ke pak Pj Gubernur, meski saat ini durasi waktu sangat terbatas di penghujung tahun 2024 atau ini adalah satu kesinambungan dengan pemerintah yang baru nanti, sehingga pelantikan pejabat bisa juga dilakukan saat ini,” singkat Abubakar Abdullah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (10/12/2024).
Sebelumnya, Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A. Kadir mengatakan hasil Ukom pejabat eselon II segera diumumkan pasca Pilkada 2024. Dirinya mengaku tak gegabah mengambil keputusan mengumumkan hasil Ukom di tengah Pilgub Maluku Utara berlangsung karena didasarkan pada kondisi politik yang belum stabil.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!