Labuha, Maluku Utara – Lambatnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), mengekspos tersangka kasus dugaan skandal korupsi Bank BPRS Saruma, mendapat sorotan dari akademisi IAIN, Ternate.
Dosen hukum pidana Fakultas Syariah IAIN Ternate, Rahmat Hi Abdullah, mempertanyakan kinerja Kejari Halsel yang hingga saat ini belum mengekspos kasus dugaan korupsi di BPRS.
Padahal, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merilis kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejari Halsel mesti tidak menunda untuk secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara a quo (tersebut). Karena hal itu berkaitan dengan prinsip dalam penegakan hukum pidana yakni right to a fair and speedy trial (asas waktu dan kesempatan yang cukup),” ucap Rahmat, Selasa (10/12/2024).
Ia menjelaskan bahwa prinsip itu menghendaki agar setiap upaya penegakan hukum pidana harus menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses peradilan yang adil, tanpa penundaan yang tidak perlu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya