Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Labuha, Maluku Utara – Lambatnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan (Halsel), mengekspos tersangka kasus dugaan skandal korupsi Bank BPRS Saruma, mendapat sorotan dari akademisi IAIN, Ternate. 

Dosen hukum pidana Fakultas Syariah IAIN Ternate, Rahmat Hi Abdullah, mempertanyakan kinerja Kejari Halsel yang hingga saat ini belum mengekspos kasus dugaan korupsi di BPRS. 

BACA JUGA  Puluhan Anak Yatim di Morotai Unjuk Rasa Minta Ketua Yayasan Dibebaskan

Padahal, kata dia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merilis kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

“Kejari Halsel mesti tidak menunda untuk secepatnya menetapkan tersangka dalam perkara a quo (tersebut). Karena hal itu berkaitan dengan prinsip dalam penegakan hukum pidana yakni right to a fair and speedy trial (asas waktu dan kesempatan yang cukup),” ucap Rahmat, Selasa (10/12/2024).

BACA JUGA  Seluruh Camat di Kota Ternate Wajah Baru

Ia menjelaskan bahwa prinsip itu menghendaki agar setiap upaya penegakan hukum pidana harus menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan proses peradilan yang adil, tanpa penundaan yang tidak perlu. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah