Menurutnya, jika Kejari Halsel sudah menemukan bukti yang cukup untuk mengungkapkan dugaan korupsi ini, maka seharusnya sudah diumumkan. Hal tersebut berdasarkan prinsip pidana, cepat dan efisien.
“Makanya jika hanya untuk koordinasi dengan Kejati lalu perkara menjadi tertunda sekalipun dalam penetapan tersangka, saya rasa itu tidak perlu harus terjadi. Selain itu, penegakan hukum pidana juga didasari prinsip cepat dan efisien yang menekankan pentingnya penyelesaian perkara secara cepat dan efisien guna memastikan efektivitas penegakan hukum,” terang Rahmat.
Rahmat juga mempersoalkan terkait kerugian negara yang dikembalikan terduga setelah adanya audit BPKP, bahwa hal tersebut tidak semata mata menghapus perbuatan pidana yang dilakukan terduga.
Dikatakan, alasan adanya pengembalian kerugian keuangan negara mestinya tidak menjadi penghambat untuk ditetapkannya tersangka dalam perkara ini. Pasal 4 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana atau pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 sebelumnya.
“Karenanya menurut saya Kejari sudah harus menetapkan siapa pelaku tindak pidana atau tersangkanya guna dilakukan proses peradilan. Jika memang benar telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara maka hal itu nanti bisa menjadi alasan atau faktor yang meringankan hukum jika memang terbukti perbuatan korupsinya sebagaimana penjelasan Pasal 4 UU Tipikor tersebut,” tutupnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!