Menurutnya, setelah diperiksa dan diteliti, berkas kasus ini belum lengkap sebagaimana petunjuk JPU. Sehingga, pada tanggal 31 Januari lalu pihaknya mengembalikannya untuk dilengkapi. “Kami berharap berkas tersebut dilengkapi sebelum dilimpahkan kembali ke JPU,” tandasnya mengakhiri.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dengan tersangka tunggal ATK, alias Agusmawati Toib Koten, ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Malut sejak 6 November 2017.
Dugaan korupsi ini bermula saat ATK yang kala itu menjabat eks Bendahara Kasda Kabupaten Pulau Taliabu diduga melakukan pemotongan anggaran DD di 71 desa tahun 2017.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!