Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur PT Karya Lisbeth Marcel Sunyoto sebagai tersangka dugaan pemanfaatan hasil tambang ilegal di Kalimantan Tengah. Tersangka, melalui perusahaannya, membeli bahan baku zirkon dari area tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Pelanggaran perusahaan adalah membeli bahan baku zirkon yang tidak berasal dari IUP,” ujar Nunung.
Zirkon merupakan batu mineral yang salah satu kegunaannya untuk bahan baku industri hingga perhiasan. Adapun Marcel sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Rabu, 6 Agustus 2025. Marcel juga telah menjalani pemeriksaan. Nunung belum mendetailkan peran-peran pihak lain yang tengah diusut dalam kasus galian zirkon ilegal ini.
Pengungkapan kasus tambang ilegal juga berpotensi berlanjut. Presiden Prabowo Subianto telah memberikan perhatian pada pertambangan ilegal yang diklaim merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Prabowo menyebut ada 1.063 tambang ilegal.
“Saya beri peringatan, baik jenderal dari TNI atau jenderal dari polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” kata Prabowo saat memberikan pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!