Ternate, Maluku Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate akhirnya memberikan klarifikasi terkait pencabutan rambu lalu lintas di kawasan Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Ternate, Facrul Rozy, menjelaskan bahwa pencabutan rambu tersebut bersifat sementara. Hal ini dilakukan menyusul polemik yang muncul terkait aturan parkir di kawasan tersebut, khususnya pada malam hari.
“Awalnya, di lokasi itu memang sudah terpasang rambu larangan parkir, disertai papan tambahan informasi yang menyebutkan bahwa larangan hanya berlaku dari pukul 06.00 Wit pagi hingga 18.00 WIT sore,” ungkap Facrul saat dikonfirmasi media ini, Selasa (19/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!