Pencabutan Rambu Lalu Lintas di Jalan Pahlawan Revolusi, Dishub Ternate Beri Penjelasan

Ternate, Maluku Utara – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate akhirnya memberikan klarifikasi terkait pencabutan rambu lalu lintas di kawasan Jl. Pahlawan Revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub Kota Ternate, Facrul Rozy, menjelaskan bahwa pencabutan rambu tersebut bersifat sementara. Hal ini dilakukan menyusul polemik yang muncul terkait aturan parkir di kawasan tersebut, khususnya pada malam hari.

BACA JUGA  Realisasi PAD Pemprov Malut 4 Bulan Terakhir Capai 50 Persen, Berikut Penjelasan Kepala Bapenda

“Awalnya, di lokasi itu memang sudah terpasang rambu larangan parkir, disertai papan tambahan informasi yang menyebutkan bahwa larangan hanya berlaku dari pukul 06.00 Wit pagi hingga 18.00 WIT sore,” ungkap Facrul saat dikonfirmasi media ini, Selasa (19/8/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah