Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan empat tersangka Kasus Pengadaan kapal Nautika dan Alat Simulator Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut tahun 2019. Empat tersangka yang ditahan tersebut antara lain IY, ZH, RZ dan IR.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Irwan Datuiding dalam konferensi pers di Kejati Malut, Kamis (24/06/2021).
Dikatakan penahanan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti.
Kajati menjelaskan, kasus yang ditangani ini pengadaannya ada pada praktek siswa teknologi perikanan Halmahera Timur (Haltim) dan pengadaan alat praktek siswa sektor kelautan perikanan di SMK N 1 Halmahera Selatan (Halsel) serta SMKN 1 Halmahera Barat (Halbar) dan SMKN 2 Sanana.
“Pokoknya dari perkembangan kasus ini, kita telah menetapkan tersangkanya sebanyak empat orang dengan inisial IY, ZH, RZ dan IR,” ungkapnya.
Kini, lanjut Kajari, para tersangka telah ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 24 Juni sampai 12 Juli 2021 di rutan kelas II B Ternate. Mereka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal Nautika pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Malut 2019 dengan nilai pagu Rp 7.871.100.110,- dengan kerugian negara Rp 4 Miliar lebih.
Dikatakan, berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) KUHP ini dapat dilakukan penambahan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan serta penahanan lanjutan berdasarkan pasal 21 (1) KUHP karena dikhawatirkan akan menghilangkan alat bukti pemeriksaan, serta melarikan diri.
“Secepatnya kita limpahkan ke pengadilan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan sudah kita limpahkan ke pengadilan untuk dimulai persidangan,” pungkas Kajati.
Sementara Aspidsus Irwan menambahkan, dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!