Ternate, Maluku Utara-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes, memberikan waktu dua minggu kepada tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan
Erryl Prima Putera Agoes mengatakan bahwa setelah melakukan penahanan empat tersangka dalam kasus pengadaan kapal Nautika dan alat simulator dengan kerugian negara senilai Rp 4,7 miliar lebih tersebut, ia meminta tim untuk segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan dalam minggu ini atau minggu depan.
“Minggu depan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Erryl Prima Putera Agoes, Kamis (24/06/2021)

Sementara itu, Mohammad Konoras yang juga penasihat hukum dari tersangka IY dan RZ, saat dikonfirmasi terkait dengan penahanan kliennya mengatakan bahwa penahanan merupakan tindakan subjektif dari penyidik.
Konoras menilai, sangkaan pasal yang diterapkan jaksa kepada dua kliennya ini masih lemah. “Sangkaan itu masuk akal ataukah tidak nanti kita lihat di pengadilan, yang pasti sebagai PH saya siap hadapi di pengadilan nanti,” tandas Konoras di halaman kantor Kajati. (Jai-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!