Tersangka Kasus Nautika Ditahan, Pengacara Nilai Sangkaan Pasal Lemah

Ternate, Maluku Utara-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes, memberikan waktu dua minggu kepada tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) untuk segera melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan

Erryl Prima Putera Agoes mengatakan bahwa setelah melakukan penahanan empat tersangka dalam kasus pengadaan kapal Nautika dan alat simulator dengan kerugian negara senilai Rp 4,7 miliar lebih tersebut, ia meminta tim untuk segera melimpahkan berkasnya ke pengadilan dalam minggu ini atau minggu depan.

BACA JUGA  Tersangka Korupsi Kapal Nautika Kembali Tempuh Praperadilan

“Minggu depan berkasnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Erryl Prima Putera Agoes, Kamis (24/06/2021)

penahanan empat tersangka dalam kasus pengadaan kapal Nautika dan alat simulator

Sementara itu, Mohammad Konoras yang juga penasihat hukum dari tersangka IY dan RZ, saat dikonfirmasi terkait dengan penahanan kliennya mengatakan bahwa penahanan merupakan tindakan subjektif dari penyidik.

Konoras menilai, sangkaan pasal yang diterapkan jaksa kepada dua kliennya ini masih lemah. “Sangkaan itu masuk akal ataukah tidak nanti kita lihat di pengadilan, yang pasti sebagai PH saya siap hadapi di pengadilan nanti,” tandas Konoras di halaman kantor Kajati. (Jai-*)

BACA JUGA  Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadikbud Malut Pasrah
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah