Ternate, Haliyora
Satu per satu tersangka kasus korupsi Pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator yang melekat pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun 2019 mengambil langkah hukum dengan mempraperadilankan Jaksa di pengadilan Negeri Ternate.
Sebelumnya tersangka inisial IR mempraperadilankan jaksa dan permohonannya dikabulkan untuk sebagian oleh hakim Pengadilan Negeri Ternate serta menilai eksepsi termohon untuk seluruhnya. Keputusan Pengadilan Negeri Tenate itu bernomor, print 69/02/Fd.1/02/2021, tertanggal 10 februari 2021 yang diterbitkan oleh termohon, yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah.
Kini tersangka lainnya pada kasus yang sama, inisial RZ juga mengikuti langkah rekannya untuk mempraperadilankan jaksa.
Tak tanggung-tanggung, RZ menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi Malut dan gugatannya sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Ternate.
Dilansir dari situs Pengadilan Negeri (PN) Ternate, permohonan pemohon RZ mengajukan gugatan pada tanggal 31 Maret 2021 dengan Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN/Tte
Dalam pettitum pemohon dengan tegas menguji sah tidaknya penetapan tersangka atas dirinya.
Sekedar diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator SMK pada Dikbud Malut itu, pihak Kejaksaan Tinggi telah menetapkan empat orang tersangka. Ke empat orang tersangka tersebut masing-masing Insial IY, ZH, RZ dan IR. Namun IR lolos setelah PN mengabulkan gugatan permohonan praperadilannya, semntara RZ mempraperdilankan Kejati Malut. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!