Ternate, Haliyora
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Rabu (17/02/2021), memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan Korupsi pengadaan Kapal Nautika.
Ada tujuh saksi diundang untuk diperiksa jaksa, namun hanya empat orang yang memenuhi undangan jaksa. Tiga orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Itu disampaikan Kepala Seksi penyelidikan (Kasidik) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Malut, Hasan M Tahir saat memberikan keterangan kepada wartawan usai pemeriksaan saksi didampingi Kasi pengkum Richard Sinaga di ruang kerjanya, Rabu (17/02/2021).
Tiga saksi yang tidak memenuhi undangan jaksa adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut, Imam Makhdi dan dua orang angggota Pokja yakni Muhammad Husni dan Rifandi.
“Kita undang tujuh orang sebagai saksi untuk diperiksa, tapi tiga orang tidak datang tanpa keterangan. Tiga orang itu yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Imam Makhdi dan dua orang anggota pokja yaitu Muhammad Husni dan Rifandi,” jelas Hasan.
Kata Hasan, tiga orang tersebut akan dipanggil ulang untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal Naukita, proyek dikbud Tahun 2019.
“Kami sudah cek ke teman-teman penyidik, memang tidak ada keterangan dari ketiga saksi tersebut yang seyogyanya hari ini (Rabu kemarin) memang akan diperiksa sebagai saksi. Kita akan panggil ulang untuk diperiksa sesui prosedur. Jadwal pemeriksaan mereka nanti kami informasikan,” katanya.
Kata Hasan, surat pemanggilan kepada tiga saksi tersebut sudah dikirimkan. “Saya pastikan tadi ke penyidik kalau surat itu sudah dilayangkan ke masing-masing alamat saksi,” ujar dia.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Kapal Nautika tersebut, jaksa sudah menetapkan empat tersangka yakni IY, ZH, RZ, IR. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!