Halsel, Haliyora
Ketua Asosiasi Kades Lingkar Tambang Se-Kecamatan Obi, Abdul Kahfi Nudin mendesak pemerintah mencabut izin lokasi perairan untuk pembuangan limbah (Tailing) ke laut oleh Perusahan Tambang yang beroperasi di pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan
Ia meminta DPRD Malut menolak rencana pembuangan tailing yang di perairan Pulau Obi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Kahfi yang juga Kades Laiwui, bahwa apapun alasan pemprov Malut melalui DLH, DKP atau Gubernur sekalipun terkait pemberian soal izin lokasi perairan yang dikeluarkan, masyarakat Obi tetap menolak.
“Torang sangat berharap agar DPRD Provinsi sebagai lembaga yang mengawal aspirasi masyarakat, juga harus mendukung keinginan masyarakat dengan menolak izin pembuangan limbah tailing itu dan cabut izin perairan yang dikeluarkan Pemprov Malut,” harap Kahfi saat dimintai tanggapannya terkait keluarnya izin lokasi rencana pembuangan tailing tersebut via whatsapp, Kamis (18/02/2021).
Kahfi juga meminta DPRD Kabupaten Halmahera Selatan turun tangan menyelamatkan lingkungan dan nasib mata pencarian masyarakat lingkar tambang khususnya dan masyarakat Halsel umumnya.
“DPRD Kabutaen Halsel bersama DPRD Provinsi harus proaktif mencegah izin pembuangan tailing atau limbah apapun dari industri tambang itu ke laut. Mereka harus memikirkan nasib kami warga masyarakat lingkar Tambang. Kalu DPRD juga ikuti kebijakan pemerintah, maka sama saja wakil rakyat membunuh rakyat yang diwakilinya secara perlahan,” tandasnya.
Kahfi menjelaskan, pada awal pembahasan AMDAL, masyarakat Lingkar Tambang tidak dilibatkan, hanya Desa Kawasi saja yang dilibatkan. “Jadi ini sudah salah sejak awal pembahasan AMDAL,” kecam Kahfi.
Ia berharap Pemprov Malut mengevaluasi kembali izin perairan yang suda dikeluarkan itu kemudian mencabut izin tersebut.
Menurutnya, dari izin perairan itulah kemudian akan diterbitkan izin lingkungkungan
“Pertama izin lokasi, nanti dari situ kemudian dikeluarkan izin lingkungan. Jangan sampai setelah izin lingkungan dikeluarkan kementrian, Pemprov Malut berdalih itu izin Pemerintah Pusat yang keluarkan. Padahal izin lingkungan tara bisa kaluar kalau tara ada izin lokasi. Jadi jangan sampe dong cuci tangan, padahal semua bermula dari pemerintah Provinsi,” beber Kahfi.
Masyarakat Obi, lanjut Kahfi, juga sangat berharap pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup RI tidak mengeluarkan izin Lingkungan kepada perusahaan tambang untuk membuang limbahnya ke laut.
“Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya bukan untuk membunuh rakyatnya,” imbuh Kahfi.
Ia menambahkan, jika tuntutan masyarakat tersebut tidak diindahkan, maka ia akan memobilissi masyarakat, khususnya di lingkar Tambang untuk memblokir aktifitas perusahan tambang di pulau Obi.
“Kami akan mobilisasi massa untuk blokir seluruh aktifitas perusahan tambang yang beroperasi di pulau Obi, jika tuntutan masyarakat ini tidak diindahkan,” pungkasnya. (Asbar-1)