Kasus Nautika, Kepsek SMKN 2 Sanana Diperiksa Kejati Malut

Ternate, Haliyora

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Nautika dan alat Simulator oleh Dikbud Malut terus didalami Jaksa dengan memeriksa saksi-saksi.

Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik kejaksaan tinggi beberapa hari lalu. Hari ini, Senin (01/03/2021), penyidik kejati Malut kembali memeriksa kepala SMK Negeri 2 Sanana, Muhammad Duwila sebagai saksi. Ia diperiksa sekitar 3 jam di kantor kejati Malut, jl, Stadion Ternate.

Usai pemeriksaan, kepada wartawan, Muhammad Duwila menjelaskan kedatangannya memenuhi panggilan jaksa untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Kehadiran saya disini untuk pemeriksaan kasus pengadan peralatan kapal Nautika dan alat Simulator, Pemeriksaan kurang lebih tiga jam untuk minta keterangan sebagai kepala sekolah SMKN 2 Sanana. Saya itu kan cuman penerima barang pada saat bantuan itu, yang  teken itu kepala sekolah lama, kebetulan bantuan datang pas saya yang kepala sekoloh, jadi saya tidak tahu apa-apa,” terangnya.

BACA JUGA  Perlawanan Hukum Tersangka Kasus Kapal Nautika, Ini Tanggapan Akademisi dan Praktisi Hukum

Kata dia, dirinya baru pertama kali dimintai keterangan oleh kejaksaan terkai kasus pengadaan kapal nautika dan alat simulator. “Saya baru pertama kali diperiksa oleh jaksa terkait kasus ini,” ujarnya.

Pemerikasaan terhadap kepala SMK Negeri 2 Sanana, Muhammad Duwila dibenarkan Aspidsus Kejati Malut, Muh. Irwan Datuting.

“Hari ini ada pemeriksaan satu saksi terkait kasus kapal nautika dan simulator, yakni kepsek SMK Negeri 2 Sanana atas nama Muhammad Duwila,” jelas M. Irwan, Senin sore (01/03/2021) di kantornya.

BACA JUGA  Dalami Kasus Kapal Nautika, Kadikbud Malut Diperiksa 7 Jam

Pihak kejaksaan, sambung M. Irwan, berusaha agar setiap hari ada pemeriksaan saksi-saksi agar kasus tersebut segera diungkap dan diadili.

“kami berupaya agar kalau bisa setiap hari ada pemeriksaan saksi, supaya kasus ini segera diungkap dan diadili,” ujar M. Irwan.

M. Irwan menambahkan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kapal  Nautika dan alat Simulator itu sudah ada pengembalian dana sebesar Rp 150 juta. “Sudah ada pengembalian dana sebesar Rp 150 juta,” ungkap M. Irwan tanpa menyebut pihak mana yang mengembalikan dana tersebut. Irwan juga  belum menyebut total nilai kerugian negara. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah