Bobong, Haliyora
Diduga sengaja didiamkan kasus dugaan korupsi anggaran rehab masjid raya Bobong oleh penyidik Reskrim Polres Kepulauan Sula, politisi partai Gerindra sekaligus anggota DPRD komisi III Pulau Taliabu, Marleni Hi. Asidu Angkat bicara.
Leni sapaan akrabnya meminta pihak penyidik reskrim segara lakukan proses penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran rehab masjid raya Bobong ini hingga terang benderang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini kan sudah diperiksa saksi-saksinya pada 2018, termasuk mantan kepala bagian kesra, Mansu Mudo, kenapa sekarang sudah diam lagi, tidak ditindak lanjutnya, ada apa sebenarnya ini,” ungkap Marleni saat di wawancarai wartawan Haliyora Senin (01/02/2021) di kediamannya.
Padahal, sambung Marleni, anggaran rehab masjid raya Bobong tersebut mencapai miliaran rupiah, yaitu Rp 3,5 Miliar, berdasarkan nilai pagu dalam LSPE.
“Untuk itu saya minta pada pihak penyidik agar serius memeriksa kasus ini. Karena ini persoalan rumah ibadah, ini rumah Tuhan, dan ini untuk kemasalahatan ummat, khususnya umat muslim yang ada di ibu kota kecamatan Taliabu barat (Bobong),” tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu. Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi belum lama ini, belum dapat memberikan keterangan tentang lanjutan penyidikan kasus tersebut. Ia beralasan akan melakukan pengecekan kembali karena penyidik saat ini fokus pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Pasar dan Dana Desa di Kepsul.
“Coba saya cek dulu ya, soalnya kami masih fokus terhadap dugaan korupsi Pasar Sanana dan Dana Desa di Kepsul,” ujarnya.
Meski begitu, Aryon memastikan terkait kasus masjid raya Bobong akan diproses, namun saat ini masih fokus mengerjakan kasus korupsi pasar dan dana desa di sanana. “Iya, nanti pasti akan kami proses,” ujarnya.
Untuk diketahui, anggaran rehabilitasi masjid raya Bobong diduga disunat lantaran anggaran yang mencapai Rp 3.308.345.805,28 bersumber dari ABPD 2018 itu tidak sesuai dengan hasil pekerjaan dan terindiksi bermasalah sebagaimana hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara.
Proyek pekerjaan rehab Masjid Raya Bobong tersebut dikerjakan oleh, PT. Liver Jaya Pratama, sebagai pemenang tender melalui pelelangan di LPSE Pulau Taliabu tahun 2018. Dengan kode lelang 661726 tentang Rehabilitasi Masjid Raya Bobong, Kategori Pekerjaan Konstruksi dan Metode Pengadaan e-Lelang Umum dengan nilai Pagu Paket Rp 3.500.000.000,00 dan nilai HPS Rp 3.399.923.951,78 pada tahun 2018 lalu. (Ham-1)