Ternate, Haliyora
Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya mengumumkan empat nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut Tahun 2019.
Empat tersangka yang diumumkan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal tersebut masing-masing dengan inisial IY, ZH, RZ dan IR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Irwan Datuiding dalam konferensi pers di Kejati Malut, Rabu (10/2/2021), menegaskan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
Kajati menyatakan, kasus yang ditangani ini pengadaannya ada pada praktek siswa teknologi perikanan Halmahera Timur (Haltim) dan pengadaan alat praktek siswa sektor kelautan perikanan di SMK N 1 Halmahera Selatan (Halsel) dan SMK N 1 Halmahera Barat (Halbar) serta SMK N 2 Sanana.
“Pokonya dari perkembangan kasus ini, kita telah menetapkan tersangkanya sebanyak empat orang dengan inisial IY, ZH, RZ dan IR,” ungkapnya.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding menjelaskan setelah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.
Untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut lanjut Irwan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Meski begitu, kata Irwan, Kejasaan sendiri punya perhitungan sediri untuk dijadikan dasar menghitung kerugian daerah.
“Kita juga mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah. Namun seraya meminta untuk bersabar karena penghitungan masih dilakukan BPKP,” imbuhnya.
Irwan mengatakan BPKP juga sudah sependapat bahwa kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara.
“Yang pasti BPKP juga sudah sependapat,” tegasnya.
Setelah diumumkan empat tersangka, sambung Irwan, pekan depan tim penyidik sudah mulai mengagendakan pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah diumumkan.
“Pemanggilan Insya Allah minggu depan, tapi itu belum pasti, yang dipanggil minggu depan itu tersangka, karena masih banyak saksi juga. Kita akan rapatkan dulu dan mengenai siapa yang dipanggil itu nanti dilihat,” terangnya.
Irwan menambahkan, dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Jae-1)