4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Nautika, Kejati : Kemungkinan Ada Tersangka Lain

- Editor

Rabu, 10 Februari 2021 - 10:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora

Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akhirnya mengumumkan empat nama tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Malut Tahun 2019.

Empat tersangka yang diumumkan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal tersebut masing-masing dengan inisial IY, ZH, RZ dan IR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Malut, Erryl Prima Putera Agoes didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), M. Irwan Datuiding dalam konferensi pers di Kejati Malut, Rabu (10/2/2021), menegaskan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Kajati menyatakan, kasus yang ditangani ini pengadaannya ada pada praktek siswa teknologi perikanan Halmahera Timur (Haltim) dan pengadaan alat praktek siswa sektor kelautan perikanan di SMK N 1 Halmahera Selatan (Halsel) dan SMK N 1 Halmahera Barat (Halbar) serta SMK N 2 Sanana.

BACA JUGA  Kasus Nautika, Kepsek SMKN 2 Sanana Diperiksa Kejati Malut

“Pokonya dari perkembangan kasus ini, kita telah menetapkan tersangkanya sebanyak empat orang dengan inisial IY, ZH, RZ dan IR,” ungkapnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Malut, M. Irwan Datuiding menjelaskan setelah mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujarnya.

Untuk perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut lanjut Irwan, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara.

Meski begitu, kata Irwan, Kejasaan sendiri punya perhitungan sediri untuk dijadikan dasar menghitung kerugian daerah.

“Kita juga mempunyai hitungan sendiri yang memang bisa dijadikan dasar untuk melakukan penghitungan kerugian daerah. Namun  seraya meminta untuk bersabar karena penghitungan masih dilakukan BPKP,” imbuhnya.

BACA JUGA  Ini Daftar Penumpang Long Boat yang Tenggelam di Perairan Paslal Sula

Irwan mengatakan BPKP juga sudah sependapat bahwa kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara.

“Yang pasti BPKP juga sudah sependapat,” tegasnya.

Setelah diumumkan empat tersangka, sambung Irwan, pekan depan tim penyidik sudah mulai mengagendakan pemeriksaan saksi maupun tersangka yang sudah diumumkan.

“Pemanggilan Insya Allah minggu depan, tapi itu belum pasti, yang dipanggil minggu depan itu tersangka, karena masih banyak saksi juga. Kita akan rapatkan dulu dan mengenai siapa yang dipanggil itu nanti dilihat,” terangnya.

Irwan menambahkan, dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU 32 tahun 1999 JO  UU Nomor 20 tahun 2002 Pasal 2 dan Pasal 3 JO 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Jae-1)

Berita Terkait

Kendalikan Akun SIPD Pemprov Malut, Samsuddin : Pekan Depan Bisa Cair
Faktor Ini Bikin Bacabup Asmar Bani Optimis Diusung PKB di Pilbup Halsel
Meski Status Gunung Gamalama Masih Waspada, Warga Bisa Beraktivitas di Lokasi Wisata Asalkan Perhatikan Ini
Eka Dahliani Bertandang ke Markas PAN, Benarkah Ketua PAN Halsel Tersingkir?
Mus Bersaudara Daftar Penjaringan Balon Gubernur Malut di PKB, Malik : yang Dekat Wartawan Berpotensi
Akun SIPD Mulai Aktif, APBD Pemprov Malut Mulai Jalan
Baliho Dicopot, Timses Seorang Politisi di Morotai Gusar, Kasatpol PP Bilang Begini
Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kasus OTT AGK, Ditipu Pemprov Malut
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:58 WIT

Kendalikan Akun SIPD Pemprov Malut, Samsuddin : Pekan Depan Bisa Cair

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIT

Faktor Ini Bikin Bacabup Asmar Bani Optimis Diusung PKB di Pilbup Halsel

Kamis, 25 April 2024 - 22:01 WIT

Meski Status Gunung Gamalama Masih Waspada, Warga Bisa Beraktivitas di Lokasi Wisata Asalkan Perhatikan Ini

Kamis, 25 April 2024 - 21:47 WIT

Eka Dahliani Bertandang ke Markas PAN, Benarkah Ketua PAN Halsel Tersingkir?

Kamis, 25 April 2024 - 18:59 WIT

Mus Bersaudara Daftar Penjaringan Balon Gubernur Malut di PKB, Malik : yang Dekat Wartawan Berpotensi

Kamis, 25 April 2024 - 17:31 WIT

Baliho Dicopot, Timses Seorang Politisi di Morotai Gusar, Kasatpol PP Bilang Begini

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIT

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kasus OTT AGK, Ditipu Pemprov Malut

Kamis, 25 April 2024 - 16:26 WIT

Bandel! Oknum Penganiayaan Ketua PPK Garut Halsel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!