Ternate, Haliyora
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) bakal tertibkan aset Pemerintah Provinsi yang tersebar di empat kabupaten/Kota se-Maluku Utara. Hal itu disampaikan Asdatun, Jeffri Huwai kepada Wartawan Selasa (6/04/2021).
Jeffri menuturkan telah dijadwalkan rapat bersama antara Kejati dan bagian aset pada selasa (06/04/2021), namun karena bertepatan dengan adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke provinsi sehingga ditunda.
“Rencananya hari ini (selasa) Kejati Malut melaksanakan rapat bersama dengan bagian aset pemprov, tetapi adanya jadwal KPK maka jadwal kami tunda pada Minggu depan,” ungkap Jeffri.
Tujuan rapat tersebut kata Jeffri, guna mempersiapkan langkah-langkah pelaksanaan penyelamatan Aset.
“Butuh kesiapan pemeritah Provinsi Malut soal biaya Operasional. Namun tetap menggunakan sistim Pejidemencos agar tidak ada yang berlebihan,” kata Jeffri.
Selain itu lanjut Jeffri, pihaknya juga meminta pemerintah provinsi Maluku Utara untuk segara pembentukan tim, sebab dibutuhkan dua tim.
“Jadi selain penyelesaian aset kendaran bermotor juga ada penyelesaian tanah,” jelasnya.
Untuk tanah, kata Jeffri, sesuai rencana dilakukan penyelesaian Aset berupa lahan seluas 1.905 hektar yang tersebar di empat kabupaten/Kota.
“Jumlah itu sebagai hibah PTPN 28 kepada pemerintah Maluku, kemudian setelah adanya pemisahan provinsi baru, akhirnya aset itu pun turut diserahkan, namun karena keterbatasan dana sehingga belum dieksekusi,” kata Jeffri.
Jeffri berharap pemerintah provinsi Maluku Utara mengambil langka penyelesaian. “Mudah-mudahan Pemprov bisa selesaikan, sebab aset ini sangat besar,” pungkasnya. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!