Ditetapkan Tersangka, Mantan Kadikbud Malut Pasrah

Ternate, Haliyora

Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub mengaku pasrah atas dugaan keterlibatan dirinya pada kasus korupsi pengadaan kapal Nautika.

Imran saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu dari empat tersangkan kasus tersebut.

“Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saya pasrah saja sambil mengikuti proses hukum selanjutnya. Tinggal selanjutnya kita berikan kepercayaan penuh kepada penyidik,” ungkap mantan Kadikbud Malut, Imran Yakub saat dikonfirmasi usai bertandang ke Kejati Malut, Selasa (23/2/2021).

BACA JUGA  Perlawanan Hukum Tersangka Kasus Kapal Nautika, Ini Tanggapan Akademisi dan Praktisi Hukum

Meski begitu menurut Imran, sebagai warga negara yang baik, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. “Sebagai warga negara saya tetap patuh pada hukum dan undang-undang,” tuturnya.

Kedatangannya di kantor kejaksaan tinggi pada Selasa (23/02/2021), kata Imran, hanya untuk melapor diri.

“Karena beberapa waktu lalu saya tidak sempat hadir lantaran istri saya sedang sakit, jadi hari ini saya datang untuk melaporkan ke penyidik,” akunya.

BACA JUGA  Partai Golkar Buka Opsi Gandeng Petahana di Pilwako Ternate

Tentang proyek pengadaan kapal nautika dan alat simulator, Imran mengaku tidak tau berapa anggarannya. Bahkan kata Imran, informasi yang ia terima bahwa hasil audit Inspektorat Malut tidak ada kerugian negara.

“Informasinya begitu, tapi hasil audit Inspektorat sendiri sampai sajauh ini saya belum pernah baca. Saya juga tidak mengetahui anggaran pengadaan kapal itu,” ujarnya. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah