Bupati Rusli juga menjelaskan syarat bagi penerima santunan. Jika janda menerima bantuan tetapi kemudian menikah lagi, maka bantuan tersebut akan dihentikan. “Saya sampaikan kepada mereka, jika ada yang menikah lagi, maka santunan tersebut otomatis putus,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menambahkan bahwa program prioritas untuk lansia dan janda juga bertujuan untuk meningkatkan perputaran ekonomi di Pulau Morotai.
“Dengan membantu mereka, kita juga mendorong perputaran uang yang sehat. Pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada perputaran uang. Jika perputaran lemah, otomatis pertumbuhan juga terhambat,” jelasnya.
Sebagai informasi, besaran santunan untuk janda tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulan, sedangkan untuk lansia sebesar Rp 1 juta per bulan. Untuk tahun 2026, Bupati berencana untuk menaikkan santunan bagi lansia menjadi Rp 2 juta per bulan.
“Alhamdulillah, kami sudah melakukan launching. Semoga ke depannya ada lebih banyak program yang dapat mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulau Morotai,” pungkas Bupati. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!