Teluk Weda Tercemar, WALHI Desak Gubernur Sherly dan Kejagung Inspeksi Kadis DLH Malut

Faisal lantas dengan nada lantang meminta DLH Kabupaten maupun Provinsi untuk tidak seenaknya berbicara bahwa tidak ada kerusakan ekologis di pesisir pantai. “Di mana di bagian hulu ada aktivitas pertambangan, saya ingin tegaskan bahwa dia adalah orang yang paling bertanggung jawab atas kerusakan dan kehancuran yang ada, di kemudian hari WALHI akan meminta pertanggungjawabannya apabila kondisi lingkungannya tidak bisa pulih dan memakan korban,” ujar Faisal.

Kata dia, atas dampak kerusakan yang diakibatkan oleh Industri pertambangan PT IWIP, WALHI Malut juga sudah memasukan laporan ke Mahkamah Agung (MA) sebulan yang lalu satu bulan, terkait dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat lingkar tambang yang ada di Halmahera Tengah.

BACA JUGA  Ichsan Hamzah Kembali Jabat Kalak BPBD Ternate?

“Kami meminta kejaksaan untuk menindak lanjuti hasil temuan yang kami laporkan di Mahkamah Agung, terkait dengan dampak kerugian ekonomi yang dialami oleh warga lingkar tambang di Halmahera Tengah,” desaknya.

Ia juga mengambil sikap tegas atas laporannya itu, dengan meminta kepada Gubernur Shey Tjoanda dan Kejaksaan Agung, atas pernyataan Fachruddin terkait Tambang Nikel tidak menggunakan merkuri. Begitu juga tidak terbukanya DLH Malut mengenai informasi berupa dokumen RKL RPL PT IWIP. Faisal menduga, Fachruddin Tukuboya selakau Kadis DLH Malut sengaja menyembunyikan fakta-fakta yang terjadi di kawasan tambang IWIP.

“WALHI menduga ada upaya penyembunyian fakta oleh DLH Malut, karena itu kami meminta Gubernur Maluku Utara, Kejaksaan Agung Maluku Utara, untuk melakukan inspeksi terhadap Kadis DLH beserta jajarannya. Karena kami menduga mereka sengaja melakukan pembiaran terhadap dampak yang terjadi,” tegasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sherly di Persimpangan Kota dan Ibu Kota

Atas dasar itu, Faisal juga meminta agar pihak penegak hukum dapat mengambil langkah persuasif secepat mungkin sebagai upaya perhatian serius terhadap kerusakan lingkungan di Halmahera Tengah.

“Karena itu, kami warning tegas kepada pihak penegak hukum agar segera mengambil langkah terhadap dampak kerusakan ini, jika dibiarkan prosesnya berlanjut yakin dan percaya akan memberikan dampak kerugian berlipat ganda terhadap negara karena proses pemulihan ekologi dari kehancuran yang terjadi,” tandasnya. (RFJ/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah