Lebih lanjut Faisal membeberkan, hasil riset pengukuran Emisi Gas Buang PLTU pada publikasi dokumen RKL-RPL PT IWIP semester II Tahun 2022, yang dilakukan di laboratorium, parameter pemantauan pada PLTU unit satu menghasilkan merkuri (Hg) <0, 01 mg/Nm³. Sementara pada PLTU unit dua mengeluarkan merkuri sebesar 0,08 mg/Nm³.
Jka dibandingkan dengan standar Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sesuai yang diatur Permen LHK P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 Lampiran I Poin B tentang standar baku mutu hanya sebesar 0,3 mg/Nm³. Dari perbandingan tersebut menunjukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan oleh PT IWIP terhadap lingkungan yang ada di kawasan pertambangan.
“Siapapun tidak bisa berdalih, untuk kemudian melakukan proses pengurangan terhadap dampak kerusakan ekologis, karena beban penghancuran ekologi akibat dampak industri pertambangan PT. Iwip yang memproduksi nikel di sana kalau kita melihat, lajunya perluasan kawasan justru melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan, dengan begitu melebihi daya coverri atau daya pulih ekologi,” tegas Faisal.
Dari hasil publikasi temuan tersebut sejak tahun 2022, WALHI Malut mengungkapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah dan DLH Maluku Utara tidak pernah memberikan peringatan tegas terhadap dampak investasi di Maluku Utara, salah satunya PT IWIP. Selain itu, WALHI Malut menyebutkan bahwa selain DLH, Dinas Perikanan dan Kelautan DKP Maluku Utara juga terlibat memberikan izin reklamasi tanpa memikirkan beban kerusakan ekosistem laut yang terjadi di Halmahera Tengah.
“Karena WALHI juga menemukan adanya pergeseran wilayah tangkap nelayan yang hidup dekat kawasan industri, jadi temuan Nexus terkait paparan merkuri dalam tubuh manusia itu benar adanya karena orang itu adalah basis bawah Walhi yang juga seorang nelayan di sana,” paparnya.
Lantaran ini, Faisal memberi tantangan kepada Fachruddin Tukuboya selaku Kepala DLH Malut, agar berani membuka dokumen RKL RPL untuk memperlihatkan di depan publik Maluku Utara.
“Jadi sangat tidak mungkin Kadis DLH tidak tahu soal ini, kami tantang dia membuka dokumen RKL RPL, karena itu berisi hasil pemantauan dari departemen perusahaan terkait dampak lingkungan dan sosial,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!