Sofifi, Maluku Utara – Desakan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Maluku Utara (WALHI Malut) kepada Gubernur Sherly Tjoanda dan Kejaksaan Agung semakin menguat. Hal ini menyusul lambannya tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara dalam menangani pencemaran Teluk Weda, Halmahera Tengah, yang disinyalir diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang yang bercokol di daerah tersebut.
WALHI Malut sebelumnya telah menyurat resmi meminta keterbukaan informasi terkait dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang merupakan bagian dari Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, hingga kini, DLH Malut belum memberikan respon yang memadai.
Pada tahun 2022, Walhi Malut kembali membeberkan fakta-fakta yang mengejutkan mengenai dokumen RKL-RPL PT. IWIP, perusahaan tambang di Halmahera Tengah. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit dua, terdapat emisi merkuri yang melampaui ambang batas.
Direktur WALHI Maluku Utara, Faisal Ratula, mengatakan bahwa meskipun standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menentukan ambang batas merkuri sebesar 0,3 mg/Nm³, PLTU unit dua mencatatkan angka sebesar 0,08 mg/Nm³, yang jelas menunjukkan pelanggaran berat.
“Karena data RKL RPL itu bukan yang dibuat oleh tim independen di luar, karena ini dokumen resmi PT. IWIP yang kami temukan itu di saat PLTU masih dua unit sekarang sudah 12 unit,” beber Faisal, Selasa (5/8/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!