Teluk Weda Tercemar, WALHI Desak Gubernur Sherly dan Kejagung Inspeksi Kadis DLH Malut

Sofifi, Maluku Utara – Desakan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Maluku Utara (WALHI Malut) kepada Gubernur Sherly Tjoanda dan Kejaksaan Agung semakin menguat. Hal ini menyusul lambannya tindakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku Utara dalam menangani pencemaran Teluk Weda, Halmahera Tengah, yang disinyalir diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang yang bercokol di daerah tersebut.

WALHI Malut sebelumnya telah menyurat resmi meminta keterbukaan informasi terkait dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang merupakan bagian dari Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun, hingga kini, DLH Malut belum memberikan respon yang memadai.

BACA JUGA  DPRD Bakal Telusuri Dana Rp 2 Miliar untuk Biayai Kegiatan CSS di Ternate

Pada tahun 2022, Walhi Malut kembali membeberkan fakta-fakta yang mengejutkan mengenai dokumen RKL-RPL PT. IWIP, perusahaan tambang di Halmahera Tengah. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) unit dua, terdapat emisi merkuri yang melampaui ambang batas.

Direktur WALHI Maluku Utara, Faisal Ratula, mengatakan bahwa meskipun standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menentukan ambang batas merkuri sebesar 0,3 mg/Nm³, PLTU unit dua mencatatkan angka sebesar 0,08 mg/Nm³, yang jelas menunjukkan pelanggaran berat.

BACA JUGA  Perairan Sula dan Taliabu Masuk Zona Merah Illegal Fishing

“Karena data RKL RPL itu bukan yang dibuat oleh tim independen di luar, karena ini dokumen resmi PT. IWIP yang kami temukan itu di saat PLTU masih dua unit sekarang sudah 12 unit,” beber Faisal, Selasa (5/8/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah