Perairan Sula dan Taliabu Masuk Zona Merah Illegal Fishing

Sanana, Maluku Utara – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara secara resmi mengukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) “Kena Sua” di Kabupaten Sula.

Pengukuhan ini berlangsung di Kantor DKP Kabupaten Kepulauan Sula, dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) DKP Maluku Utara, Abdullah Sulemen.

Pokmaswas “Kena Sua” diketuai oleh Sayyid Fahmy Alhamid, dan dibentuk sebagai bagian dari upaya pengawasan dan perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya di wilayah rawan seperti Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Abdullah Suleman menjelaskan bahwa pembentukan Pokmaswas ini didasari oleh adanya berbagai indikasi pemanfaatan sumber daya laut secara ilegal, seperti kasus pengambilan telur penyu serta aktivitas penangkapan ikan dengan bom dan bius yang pernah mencuat ke publik, bahkan hingga ke ranah hukum.

“Dari awal kami sudah mendapatkan informasi terkait aktivitas pemanfaatan telur penyu (kereta terbang) di Taliabu. Beberapa kasus pun telah naik ke media, bahkan ke pengadilan, termasuk kasus pengeboman ikan di Sula dan Taliabu,” ungkap Abdullah kepada wartawan, Rabu (17/09/2025).

BACA JUGA  Jelang Idul Adha, Harga Bahan Pangan di Pasar Rakyat Halteng Fluktuatif

Ia menegaskan bahwa wilayah Sula dan Taliabu saat ini telah dipetakan sebagai “zona merah” atau wilayah rawan terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem laut. “Ini sesuai arahan Ibu Gubernur, bahwa kita harus menjaga sumber daya alam demi kemaslahatan masyarakat Maluku Utara, khususnya di Sula dan Taliabu,” ujarnya.

Dalam rangka pengawasan, DKP melalui tim PSDKP akan rutin melakukan kegiatan monitoring dan patroli. Jika ditemukan aktivitas ilegal, akan diambil langkah-langkah strategis, mulai dari pendekatan persuasif dan pembinaan, hingga penindakan hukum.

“Ada langkah pembinaan, ada langkah persuasi, dan kalau perlu, langkah penegakan hukum. Kami ingin memberi efek jera kepada pelaku usaha yang mengeksploitasi sumber daya secara semena-mena,” jelasnya.

Lebih lanjut, keterlibatan masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut. Oleh karena itu, DKP berinisiatif membentuk dua kelompok Pokmaswas di wilayah strategis baik di Kepulauan Sula dan di Pulau Taliabu.

BACA JUGA  Gubernur Sherly : Mulai April tak Ada Lagi Pungutan Uang Komite

“Kami berharap keberadaan Pokmaswas ini bisa menjembatani komunikasi di lapangan. Mereka bisa melihat langsung, melaporkan, dan membantu kami dalam pengambilan tindakan serta langkah antisipatif,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara menindak oknum pemilik kapal penangkap ikan yang diduga menggunakan alat tangkap ilegal jenis troll, atau yang dikenal secara lokal sebagai kalase, di wilayah pesisir laut Kabupaten Kepulauan Sula.

Aktivitas ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024. Meskipun sempat mereda, pelaku usaha kembali beroperasi pada 2025. Aktivitas ini kemudian dilaporkan warga ke DKP Provinsi Maluku Utara. Tak butuh waktu lama, DKP Malut segera memanggil pemilik kapal dan dilakukan mediasi dengan warga. Dari hasil mediasi itu, pemilik kapal memuat surat pernyataan bahwa tak lagi melakukan aktivitas yang melanggar itu. (RMT/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah