Penanganan Limbah B3 Dinkes Ternate Tak Jelas

Ternate, Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mengungkap adanya persoalan baru terkait penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.

Salah satu staf DLH yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa persoalan limbah B3 bukan hanya sebatas pada perizinan insinerator atau alat pemusnah limbah. Menurutnya, terdapat sejumlah izin lain yang harus dipenuhi dalam pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh.

BACA JUGA  Tak Difungsikan, Begini Penampakan Plaza Gamalama Modern Ternate

“Jadi persoalannya bukan hanya soal izin pemusnahan. Harus ada juga izin pengangkutan limbah B3, izin pengumpulan, izin pemanfaatan (jika digunakan kembali), izin pengolahan, hingga izin penimbunan limbah B3, termasuk abu hasil pembakaran melalui insinerator,” jelasnya saat ditemui pada Selasa (16/9/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah