Ternate, Maluku Utara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate mengungkap adanya persoalan baru terkait penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate.
Salah satu staf DLH yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa persoalan limbah B3 bukan hanya sebatas pada perizinan insinerator atau alat pemusnah limbah. Menurutnya, terdapat sejumlah izin lain yang harus dipenuhi dalam pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh.
“Jadi persoalannya bukan hanya soal izin pemusnahan. Harus ada juga izin pengangkutan limbah B3, izin pengumpulan, izin pemanfaatan (jika digunakan kembali), izin pengolahan, hingga izin penimbunan limbah B3, termasuk abu hasil pembakaran melalui insinerator,” jelasnya saat ditemui pada Selasa (16/9/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!