Ia menambahkan, setelah limbah dibakar, proses tidak selesai begitu saja karena abu hasil pembakaran juga tergolong limbah B3.
“Makanya perlu kerja sama dengan pihak ketiga atau perusahaan yang punya izin penimbunan limbah B3,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan ini jauh lebih kompleks dan tidak bisa disederhanakan hanya pada satu aspek.
“Sebenarnya persoalan ini panjang. Bukan cuma soal izin insinerator. Dan yang jadi masalah lagi, di Kota Ternate belum ada pihak yang memiliki lahan dan izin untuk menimbun abu limbah B3,” ungkapnya.
Saat ditanya mengenai kemana abu limbah B3 selama ini dibuang, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Kami tidak tahu sisa abu pembakaran itu dikemanakan. Yang kami khawatirkan, jangan sampai malah dibuang sembarangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” tutupnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!