Ia menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran seragam dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara orang tua/wali murid dengan komite sekolah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Ada surat pernyataan komite bersama orang tua, yang berisi dua poin utama, orang tua/wali menyatakan setuju atau tidak setuju. Kira-kira begitu bunyinya,” jelas Syawal.
Pengadaan dan pengaturan seragam, lanjutnya, merupakan tanggung jawab komite sekolah yang bekerja sama dengan para wali murid. Sekolah tidak boleh terlibat langsung dalam pengadaan tersebut.
“Biaya seragam memang dibebankan kepada orang tua, tetapi sepenuhnya diatur oleh komite sekolah, bukan oleh pihak sekolah. Semua keputusan, termasuk jenis pakaian dan nilai barang, ditentukan melalui musyawarah dengan orang tua,” tambahnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!