Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate komitmen untuk mencari lahan baru bagi penempatan insinerator pengelola limbah medis, sebagai syarat mutlak penerbitan izin operasional sesuai regulasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, saat diwawancarai di Kantor Wali Kota Ternate, Jumat (1/8/2025).
Pernyataan ini menanggapi polemik terkait insinerator yang saat ini berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru, dan disebut telah beroperasi selama 12 tahun tanpa izin.
Rizal membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa keberadaan insinerator di TPA tersebut masih dalam koridor hukum karena kawasan tersebut telah mengantongi izin Amdal (Analisis mengenai Dampak Lingkungan).
“Insinerator itu tidak beroperasi tanpa izin. Memang berada di kawasan TPA Buku Deru-Deru yang sudah memiliki izin Amdal. Hanya saja, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pembuatan izin khusus untuk insinerator, itu tidak dapat diproses karena tidak boleh ada dua izin berbeda dalam satu kawasan,” jelas Rizal.
Ia menambahkan, persoalan utama terletak pada perbedaan klasifikasi limbah antara medis dan non-medis yang memerlukan zonasi tersendiri.
“Karena klasifikasi limbahnya berbeda, maka secara aturan tidak bisa disatukan dalam satu izin di lokasi yang sama. Ini yang kami sadari dan akan kami benahi,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!