Secara terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Sula, La Sengka La Dadu, mengatakan bahwa pihaknya belum menerima aduan resmi secara langsung dari NU. Sebab dirinya baru saja menjabat.
“Saya baru menjabat, belum diketahui pasti. Namun hingga kini belum ada pengaduan langsung secara resmi. Yang masuk hanya salinan bukti berupa foto. Jika memang ada pengaduan resmi, kami persilakan datang langsung ke kantor,” katanya.
La Sengka juga menegaskan bahwa apabila pengaduan resmi telah diterima, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk memfasilitasi pertemuan antara pasangan suami-istri NU dan MS, serta memanggil HD untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Jika sudah masuk laporan resmi, maka kami akan panggil suaminya, dan juga PNS yang diduga selingkuh itu. Pemanggilan dilakukan sesuai prosedur, dan akan disusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), karena berkaitan dengan kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin kepada oknum ASN di KUA tersebut,” tandasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!