NU menambahkan, dugaan perselingkuhan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Ia mengaku telah melaporkan permasalahan ini ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sula sejak awal, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.
“Sejak saya mengadukan pada 2021, sampai sekarang (2025) belum ada kejelasan. Maka saya kembali melayangkan surat pengaduan ke KUA, dengan tembusan ke Kemenag Kabupaten hingga Kanwil Kemenag Maluku Utara,” jelas NU.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Sula, Safrudin, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (31/07/2025) mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil oknum ASN tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Istri MS mengadukan ke KUA, kemudian kita panggil HD untuk klarifikasi. Namun yang bersangkutan mengakui tidak pernah menikah dengan MS. Hingga kini, kami belum memperoleh bukti pernikahan antara keduanya,” ujarnya.
Safrudin menambahkan bahwa pihak Kemenag sejak awal telah memerintahkan seluruh KUA dan penyuluh agama untuk menelusuri kebenaran informasi ini, namun tidak ditemukan adanya bukti sah pernikahan antara HD dan MS.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!