Seorang Oknum Polisi di Ternate Ditetapkan DPO

Ternate, Maluku Utara – Seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polres Ternate berpangkat Aipda inisial HD alias Helmi, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Propam Polres Ternate. Hal ini tertuang dalam surat DPO Nomor: DPO/02/VII/2025/SIE PROPAM yang diterbitkan pada Juni 2025 lalu. 

Helmi terakhir bertugas sebagai Ba di Polres Ternate. Dia diketahui melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. 

BACA JUGA  Kejari Sula Hentikan Penyidikan Kasus Saluran Wainib

Ia juga diduga melanggar pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 ayat 1 huruf (a) serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah