Kejari Sula Hentikan Penyidikan Kasus Saluran Wainib

Sanana, Maluku Utara- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saluran Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, M.Fadli Habibi, saat dikonfirmasi, Haliyora, Senin (10/01/2021).

Disampaikan, penyidikan terhadap dugaan kasus Tipikor Saluran Wainib dihentikan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait serta  tim ahli konstruksi dari Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) melakukan uji besik konstruksi bangunan tidak menemukan unsur kegagalan konstruksi, dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak ditemukan kerugian negara, sebab sudah sesuai dengan kontrak kerja.

BACA JUGA  Lirik Geliat Ekonomi Kampung Ramadhan di Sula

“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi tidak ditemukan adanya kegagalan konstruksi maupun kekurangan volume pekerjaan, dan juga pada hasil perhitungan BPKP tidak ditemukan kerugian negara, maka kami berkesimpulan penyidikan kasus Saluran Wainib dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.

Meski begitu, lanjut  Fadli, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika dikemudian hari ada bukti baru.

BACA JUGA  Kejari Sula Kembali Digoyang, Warga Pohea Desak Kejati Malut Ambil Alih Kasus Masjid An-Nur

“Kalau dikemudian hari ada bukti-bukti baru yang bisa menyatakan kasus ini harus dibuka kembali maka kita akan buka dan lakukan penyidikan lagi,” ujarnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah