Sanana, Maluku Utara- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula akhirnya menghentikan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saluran Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, M.Fadli Habibi, saat dikonfirmasi, Haliyora, Senin (10/01/2021).
Disampaikan, penyidikan terhadap dugaan kasus Tipikor Saluran Wainib dihentikan setelah Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait serta tim ahli konstruksi dari Ikatan Konsultan Indonesia (INKINDO) melakukan uji besik konstruksi bangunan tidak menemukan unsur kegagalan konstruksi, dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP tidak ditemukan kerugian negara, sebab sudah sesuai dengan kontrak kerja.
“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi tidak ditemukan adanya kegagalan konstruksi maupun kekurangan volume pekerjaan, dan juga pada hasil perhitungan BPKP tidak ditemukan kerugian negara, maka kami berkesimpulan penyidikan kasus Saluran Wainib dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Fadli, kasus tersebut bisa dibuka kembali jika dikemudian hari ada bukti baru.
“Kalau dikemudian hari ada bukti-bukti baru yang bisa menyatakan kasus ini harus dibuka kembali maka kita akan buka dan lakukan penyidikan lagi,” ujarnya. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!