Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menerima apresiasi dari BPJS Kesehatan Cabang Ternate atas upaya optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Piagam penghargaan itu dibaerikan pada Rabu (09/02/2022).
Hal itu disampaikan oleh Bagian Humas Kejari Sula, Bagas, lewat siaran pers Nomor : PR- 004/Q.2.14/Kph.3/02/2022
Disampaikan, pemberian, piagam penghargaan oleh BPJS Maluku Utara kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula itu menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) di periode tahun 2021.
“SKK yang diterima oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) tersebut dimaksudkan untuk memberikan Bantuan Hukum kepada BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula yang ditempuh secara non litigasi melalui upaya negosiasi serta mediasi terhadap para pelaku usaha maupun badan usaha guna menyelesaikan kewajiban pembayaran iuran dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS),” terang Bagas.
Disebutkan, dalam periode tahun 2021, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah berhasil menyelesaikan seluruh kegiatan yang dimintakan bantuan hukum berdasarkan SKK dari BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula mengenai adanya tunggakan kewajiban pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dari para pelaku usaha maupun badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula
“Upaya kami di tahun 2021 memulihkan keuangan negara sudah lebih dari Rp 20 juta rupiah,” tulis Bagas dalam siaran persnya.
Bagas Berharap, melalui peran kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jaksa Pengacara Negara) dapat meningkatkan koordinasi pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!