Seorang Oknum Polisi di Ternate Ditetapkan DPO

Dalam dokumen DPO disebutkan bahwa Helmi telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 85 hari berturut-turut. Ia juga tidak mengindahkan panggilan untuk pemeriksaan oleh Propam.

Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat tersebut. Pria berpangkat Aipda yang lahir di Ternate pada 8 November 1987 ini beralamat terakhir di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. 

BACA JUGA  Lurah Mado di Ternate Diduga Labrak Warga Sendiri, Kasus Ditangani Polisi

Berdasarkan perintah Propam, apabila yang bersangkutan ditemukan, maka wajib segera diserahkan ke Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor kontak 081343413550 atau langsung ke Mapolres Ternate.

Adapun dasar pencarian ini mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tertanggal 13 Juni 2025. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah