Dalam dokumen DPO disebutkan bahwa Helmi telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 85 hari berturut-turut. Ia juga tidak mengindahkan panggilan untuk pemeriksaan oleh Propam.
Identitas lengkap Helmi turut dicantumkan dalam surat tersebut. Pria berpangkat Aipda yang lahir di Ternate pada 8 November 1987 ini beralamat terakhir di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.
Berdasarkan perintah Propam, apabila yang bersangkutan ditemukan, maka wajib segera diserahkan ke Kasi Propam Polres Ternate melalui nomor kontak 081343413550 atau langsung ke Mapolres Ternate.
Adapun dasar pencarian ini mengacu pada surat perintah LP-A/04/VI/2025/Sie Propam tertanggal 13 Juni 2025. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!