Ternate, Maluku Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus narkotika tersangka inisial MTS alias Tax. Mantan karyawan jasa pengiriman J&T Ternate ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang pada Kamis (31/7/2025).
Penyerahan inj dilakukan setelah Kejari Ternate menyatakan bahwa berkas perkara lengkap atau P-21 berdasarkan surat Nomor: B-1889/Q.2.10/Enz.1/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Surat penyerahan tersangka dan barang bukti dari Satresnarkoba Polres Ternate sendiri telah tercatat dengan nomor: B/129/VII/2025/Resnarkoba Polres Ternate. “Iya, proses penyerahan tahap II dilakukan sekitar pukul 11.00 Wit bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate,” kata Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman ketika dikonfirmasi wartawan media ini, pada Kamis (31/7/2025).
Dikatakan bahwa penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Matheos Matulessy. Tersangka yang diketahui bekerja sebagai karyawan jasa ekspedisi J&T di Kota Ternate ini diduga menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Kasat menyebut bahwa Tax dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika secara ilegal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!