Kasus ini terbongkar setelah petugas Satresnarkoba melakukan penelusuran terhadap paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi, yang ternyata berisi ganja dalam kemasan rapi.
“Kami terus tingkatkan pengawasan terhadap modus pengiriman narkotika lewat ekspedisi. Ini bukan kali pertama pelaku memanfaatkan jalur logistik sebagai perantara,” tegas Suherman.
Ia menambahkan, upaya pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ternate dalam menindak segala bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dengan penyerahan tahap II ini, kasus masuk ke tahap penuntutan. Tersangka akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ternate dalam waktu dekat.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain, 1 bungkus plastik bening berisi ganja seberat ± 524,6 gram. 1 kotak paket kiriman dengan nomor resi JD0472731009, atas nama pengirim ROUNDBOOK dari Medan dan penerima Rinaldi Safrudin di Bastiong, Ternate Selatan. Kemudian 2 buah buku komik Elex Media Komputindo, 1 unit handphone Infinix Zero 30 warna gold, 1 buah kartu SIM dengan nomor 0823 4476 0352. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!