Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menghadapi kendala dalam memungut pajak Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kendala tersebut salah satunya adalah tingkat pengawasan jumlah TKA yang dipekerjakan di Malut dan proses pengurusan izin, dimana terdapat aturan yang terkesan memberi kelonggaran bagi TKA. Hal ini yang membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Malut tak bisa memberi ketegasan kepada TKA untuk membayar IMTA.
“Yang menjadi hambatannya itu regulasi TKA membayar retribusi di daerah tempat perusahaan beroperasi serta adanya aturan yang memberi kelonggaran kepada TKA dan syarat kerja yang lebih ringan. Selain itu, pengawasan tenaga kerja asing yang tidak optimal, khususnya pada saat urusan izin pertama pada saat bekerja, Kemudian tidak ada update informasi penggunaan TKA dari pusat,” ungkap Kepala Bapenda Malut, Zainab Alting, Rabu (30/7/2025).
Zainab menyebutkan, hingga Juli 2025, pajak IMTA yang masuk ke kas Pemprov baru sebesar Rp 300 juta, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 5 miliar.
“Target APBD tahun 2025 terkait dengan IMTA itu sebesar Rp 5.000.744.24.000. Realisasi di bulan Juli itu baru di angka Rp 300.11.708.400,” sebutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!