Pendapatan ‘Jeblok’, Bapenda Malut Minta Target IMTA Direvisi

Sementara itu, Komisi II DPRD Maluku Utara (Malut) memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan pendapatan yang berasal dari Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Target pendapatan dari IMTA saat ini ditetapkan oleh Disnakaer sebesar Rp 5 miliar.

Wakil Ketua Komisi II, Said Banyo, mengungkapkan bahwa angka tersebut dirasa terlalu tinggi oleh Bapenda, mengingat hingga saat ini data tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) belum diterima dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Bapenda merasa keberatan karena tanpa data yang jelas dari Disnaker, mereka kesulitan untuk memenuhi target yang sudah ditetapkan,” kata Said di media ini, Selasa (11/7/2025).

Menanggapi ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja Maluku Utara, Marwan Polisiri, menjelaskan bahwa pendapatan dari IMTA dapat dikelola oleh provinsi dengan syarat bahwa TKA harus bekerja di lebih dari satu wilayah kabupaten.

BACA JUGA  Akademi Unkhair Soroti Praktik Pungli Biaya UN di Halsel

“Retribusi dari IMTA bisa kita peroleh asalkan TKA bekerja di dua Kabupaten, misalnya di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur,” Jumat (20/6/2025).

Pernyataan Marwan menjadi sorotan bagi Koordinator Komisi II, Husni Bopeng. Ia mempertanyakan dasar hukum dari kebijakan tersebut.

“Apakah ada aturan yang mengatur hal ini? Jika tidak ada, kami harus klarifikasi kenapa pendapatan IMTA hanya diberlakukan untuk TKA yang bekerja di dua kabupaten. Yang namanya bekerja ya harus dikenakan retribusi, baik di Halmahera Tengah maupun Halmahera Timur,” tegas Bopeng, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA  Kendalikan Harga Pangan, Dispan Malut Jalin Kerjasama dengan Kabupaten/Kota

Nini Bopeng menegaskan pentingnya IMTA sebagai sumber pendapatan daerah dan kewajiban TKA untuk membayar retribusi. “Ini adalah kewajiban TKA untuk membayar ke daerah. Tugas Pemerintah adalah mengawal dan mengelola retribusi dari IMTA,” tambahnya.

Dalam konteks ini, ia juga menyoroti perlunya koordinasi dengan Disnaker untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) guna mengatasi banyaknya tenaga kerja asing yang masuk tanpa adanya langkah proaktif dari pemerintah. “Jika tidak, pendapatan yang seharusnya dikelola oleh Disnaker akan terabaikan,” ungkap Nini.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah