Ridwan memaparkan, bahwa informasi awal mengenai keberadaan WNA Vietnam ini diterima oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ternate sejak Kamis (24/7/2025) lalu.
Kemudian atas laporan dari pihak Hotel, tim Inteldakim melakukan pengawasan selama 24 jam. Hasilnya, pada Sabtu pagi, tim langsung bergerak dan mengamankan 9 orang WNA.
Lanjut Ridwan pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya tim bergerak pada Sabtu sore dan berhasil mengamankan 14 WNA Vietnam lainnya di rumah kontrakan di Akehuda.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, diketahui bahwa seluruh WNA Vietnam ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yang berlaku selama 30 hari,” jelas Ridwan.
Ridwan menambahkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, rombongan pertama berjumlah 9 orang masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 23 Juli 2025 dan langsung menuju Ternate melalui Makassar. Sedangkan rombongan kedua yang terdiri dari 14 orang tiba di Indonesia pada 11 Juli 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta dan kemudian menuju Ternate lewat jalur Ambon.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!