Kantor Imigrasi Ternate Jaring 23 WNA Asal Vietnam, Diduga Korban Human Trafficking

Ternate, Maluku Utara – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berada di wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. 

Penindakan terhadap 23 orang tersebut dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap keberadaan para WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Utara, Muhammad Ridwan, menyebutkan bahwa pengamanan 23 WNA ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (26/7/2025) lalu. 

BACA JUGA  Lagi, Dinas Pangan Temukan 2 Merek Beras tak Layak Edar di Ternate

Dari total 23 orang, ada sebanyak 9 WNA yang diamankan di Hotel Tiara Inn, kemudian 14 WNA lainnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.

“Awalnya kami amankan 9 WNA Vietnam itu di Hotel Tiara Inn dan 14 orang rumah kontrakan yang mereka sewa di Kelurahan Akehuda,” ujar Ridwan saat press release di aula Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Senin (28/7/2025).

BACA JUGA  Polda Malut Diminta Usut Laporan Dugaan Pemalsuan Surat Landreform Tanah di Kalumata Ternate 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah