Ternate, Maluku Utara – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan 23 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang berada di wilayah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara.
Penindakan terhadap 23 orang tersebut dilakukan setelah pemantauan intensif terhadap keberadaan para WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi dan Pemasyarakatan Maluku Utara, Muhammad Ridwan, menyebutkan bahwa pengamanan 23 WNA ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (26/7/2025) lalu.
Dari total 23 orang, ada sebanyak 9 WNA yang diamankan di Hotel Tiara Inn, kemudian 14 WNA lainnya diamankan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Akehuda, Ternate Utara.
“Awalnya kami amankan 9 WNA Vietnam itu di Hotel Tiara Inn dan 14 orang rumah kontrakan yang mereka sewa di Kelurahan Akehuda,” ujar Ridwan saat press release di aula Kantor Wilayah Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Senin (28/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!