Ternate, Maluku Utara- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara diminta usut tuntas proses hukum dugaan kasus pemalsuan surat landreform dan surat pembatalan Kesultanan.
Pasalnya, dugaan kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2019 oleh pelapor bernama Sukiman Amin dengan terlapor Joharno namun hingga kini belum naik status, dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini sampai sekarang masih penyelidikan, sementara rumah klien kami sudah tergusur, jadi kami harap kepastian pidana harus dipercepat,” kata Supriadi Hamisi, Kuasa Hukum dari Sukiman Amin kepada wartawan pada Jumat (07/6/2024).
Menurut Supriadi, di tahap penyelidikan, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara pekan lalu, bersama dengan pihak Propam Polda dan tim pengawas penyidik.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!