Kantor Imigrasi Ternate Jaring 23 WNA Asal Vietnam, Diduga Korban Human Trafficking

Walau begitu, keberadaan mereka di Ternate dinilai tidak sesuai dengan maksud kedatangan sebagaimana tertera dalam izin BVK, yang hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata.

“Mereka tidak dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata. Bahkan beberapa dari mereka diketahui tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal di Indonesia,” jelasnya. 

Ridwan juga mengungkapkan bahwa mereka diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara asalnya, yang akan dikirim ke Australia melalui penyelundupan. 

BACA JUGA  Penerimaan Surplus, Pemkab Halsel Tetapkan PAD Tahun Ini Rp 200 Miliar

Atas pelanggaran tersebut, para WNA Vietnam terancam sanksi administratif berupa deportasi dimana ini sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

 “Kami akan segera melakukan proses pendeportasian. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan,” tegasnya. (Riv/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah