Walau begitu, keberadaan mereka di Ternate dinilai tidak sesuai dengan maksud kedatangan sebagaimana tertera dalam izin BVK, yang hanya diperbolehkan untuk kunjungan wisata.
“Mereka tidak dapat menunjukkan rencana kegiatan wisata. Bahkan beberapa dari mereka diketahui tidak memiliki cukup bekal untuk tinggal di Indonesia,” jelasnya.
Ridwan juga mengungkapkan bahwa mereka diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara asalnya, yang akan dikirim ke Australia melalui penyelundupan.
Atas pelanggaran tersebut, para WNA Vietnam terancam sanksi administratif berupa deportasi dimana ini sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan segera melakukan proses pendeportasian. Ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan,” tegasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!