Kasus MCK Fiktif, Mantan Kadis PUPR Taliabu Dituntut 6 Tahun Penjara

Ternate, Maluku Utara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menuntut 4 terdakwa kasus dugaan korupsi proyek MCK Fiktif Taliabu.

Penuntutan tersebut berlangsung pada sidang yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yang digelar Senin (28/7/2025) pukul 13.00 Wit.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Supraydno dan 3 terdakwa lainnya dituntut dengan tuntutan berbeda-beda.

BACA JUGA  Penyidikan Rampung, Kasus Amin Drakel Siap ke Tahap I

Usman selaku JPU dalam pembacaan tuntutan menyatakan bahwa hal-hal memberatkan dari terdakwa adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dan telah merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perbuatan para terdakwa, JPU menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  Kasus DD Loseng, Kerugian Negara Akan Dikembalikan, Polisi : Dianggap Selesai

Ini sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah