Polres Halteng Naikkan Status Kasus Tambang Ilegal Nusliko ke Penyidikan

Surat permintaan keterangan ahli telah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan DPMPTSP Halmahera Tengah. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.

Polisi saat ini masih menunggu jadwal resmi dari pihak ahli untuk memberikan keterangan, yang nantinya akan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.

BACA JUGA  Rumah Hingga Kantor Pemerintah dan Satu Kantor Parpol di Sula Terendam Banjir

Perkara tambang galian C di Nusliko menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara, mengingat pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum, demi mencegah kerusakan lingkungan serta dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang memerintahkan penertiban seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. (RJ/Red2)

BACA JUGA  Selain Sekda, Al Yasin Juga Depak Ahmad Purbaya dan 2 Pimpinan OPD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah