Surat permintaan keterangan ahli telah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan DPMPTSP Halmahera Tengah. Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan.
Polisi saat ini masih menunggu jadwal resmi dari pihak ahli untuk memberikan keterangan, yang nantinya akan memperkuat konstruksi hukum dalam kasus ini.
Perkara tambang galian C di Nusliko menjadi perhatian aparat penegak hukum di wilayah Maluku Utara, mengingat pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum, demi mencegah kerusakan lingkungan serta dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang memerintahkan penertiban seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. (RJ/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!