Sofifi, Maluku Utara – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengungkapkan situasi serius terkait disiplin pegawai negeri sipil di lingkup pemerintah setempat. Sebanyak delapan (8) Aparatur Sipil Negara (ASN) terancam sanksi berat, bahkan kemungkinan pemecatan, karena tidak menjalankan tugas mereka semestinya.
Zulkifli menjelaskan bahwa beberapa ASN tersebut sudah lama tidak berkantor, dengan catatan paling parah ada yang absen hingga satu tahun penuh.
“Rata-rata tingkat kehadiran mereka sangat rendah,” ungkap Zulkifli, saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin (21/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!